Ombudsman Jateng Larang Sekolah Jual Seragam: Tak Boleh Ada Titipan Toko, Pelanggar Terancam Sanksi

Aryanto
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida tegaskan satuan pendidikan dilarang menjual seragam sekolah. (Foto: Istimewa).

Padahal, seluruh kepala daerah bersama perangkat daerah terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara berintegritas, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network