Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Bisa Dipidana, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Dengan demikian, penggunaan ijazah palsu dalam proses rekrutmen memiliki risiko hukum serius, baik bagi pembuat, pengguna maupun pihak yang menerbitkannya.
Sumber: Hukumonline
Editor : Aryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
