Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Bisa Dipidana, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Aryanto
Melamar kerja menggunakan ijazah palsu terancam pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dengan demikian, penggunaan ijazah palsu dalam proses rekrutmen memiliki risiko hukum serius, baik bagi pembuat, pengguna maupun pihak yang menerbitkannya.

Sumber: Hukumonline



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network