get app
inews
Aa Read Next : Sheila Menyebut Marshanda Ingin Green Card, Jadi Permanent Resident di USA?

Apa Itu Permanent Resident United States of America? Sempat Disebut Teman Marshanda

Selasa, 28 Juni 2022 | 18:15 WIB
header img
Apa itu Permanent Resident United States of America? sempat disebut teman Marshanda. Foto: Instagram @sheilasalss

PEMALANG, iNews.id - Usai terdengar kabar bahwa Marshanda telah ditemukan, teman Marshanda yang bernama Sheila sempat memposting kartu hijau bertuliskan Permanent Resident United States of America.

Foto tersebut, Sheila unggah pada Selasa (28/6/2022) lewat story instagram miliknya @sheilasalss. Bersama foto itu, ia menuliskan keterangan “Ini yang @marshanda mau. Dan ini yang dia sudah dapatkan”.

Setelah ditelusuri, kartu hijau tersebut ternyata bernama Green Card atau United States Permanent Residence. Lalu apa itu Permanent Resident United States of America? Berikut merupakan penjelasan dari istilah tersebut.

Dilansir dari globaloneworld.com, Green Card atau United States Permanent Residence merupakan status keimigrasian yang mengizinkan pemiliknya untuk hidup secara permanen atau menetap di Amerika. Pemilik juga dapat bekerja secara komersil dan legal di Amerika Serikat. 

Pemilik Green Card ini nantinya akan tetap berstatus sebagai warga negara asalnya. Green Card juga memiliki batas masa berlaku. Batas tersebut bervariasi bergantung pada tahap keimigrasian seseorang, dimulai dari 2 tahun, 5 tahun, dan bahkan 10 tahun.

Bagi orang yang ingin mengganti status kewarganegaraannya menjadi warga negara Amerika Serikat maka setidaknya telah memiliki Green Card selama kurang lebih 7 tahun.

Itulah penjelasan terkait kartu berwarna hijau yang sempat dibawa – bawa oleh Sheila, teman Marshanda yang tinggal di Los Angeles.

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut