Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Bumi Akan Gelap Selama 3 Hari Viral di Media Sosial, Ini Penjelasan BMKG dan BRIN
Advertisement . Scroll to see content

Kominfo Dianggap Melawan Hukum pada Pemblokiran Sejumlah Platform, LBH Jakarta Buat Pos Pengaduan

Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:02 WIB
  • author Umi Uswatun Hasanah
Kominfo Dianggap Melawan Hukum pada Pemblokiran Sejumlah Platform, LBH Jakarta Buat Pos Pengaduan
LBH Jakarta mengajak konten kreator dan berbagai pihak yang dirugikan oleh aturan PSE yang dibuat Kominfo (Sumber Foto: Twitter LBH Jakarta).

“Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya,” lanjutnya. 

Menanggapi tindakan Kominfo, LBH Jakarta mengajak konten kreator dan berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan aturan  Permenkominfo No 5/2020, untuk mengadukan kerugian yang dialami. 

“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini,” cuitnya. 

Pada akhir cuitannya, LBH Jakarta sebut pos pengaduan #SaveDigitalFreedom dapat dikirim di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau melalui surat elektronik [email protected]. 

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut