Dengan berbagai langkah melibatkan berbagai stakeholder, akhirnya gedung ini dijadikan tempat penyimpanan barang sitaan dan rampasan.
Dalam membacakan pertanggungjawaban di peresmian Gedung Rupbasa, Rabu (10/8/2022), Cahya menyampaikan, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2018 lalu dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron.
KPK memastikan kedepannya gedung ini akan dipergunakan secara optimal dan efisien.
Dimana nantinya, diharapkan barang sitaan maupun rampasan yang disimpan tak akan mengalami penurunan nilai sehingga pengembalian aset bisa dilakukan dengan maksimal.
Editor : Abdul