get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Polres Pemalang Berhasil Ungkap Curat Mobil di dua TKP Dalam Semalam

Senin, 26 September 2022 | 13:13 WIB
header img
Polres Pemalang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang. Foto: iNews ID/Aryanto/ Dok

"Dalam menentukan sasaran Curat, tersangka mencari kendaraan secara acak," kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut