Siber Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan bahwa akan sulit menemukan penyebar video pertama kali, dikarenakan video tersebut sudah diteruskan hingga ke ratusan orang.
"Sudah agak susah itu untuk mencari penyebar pertama karena sudah banyak diteruskan. Sudah tangan ke 300 atau 400 orang. Itu yang agak susah," kata Nanang.
Namun menurut Nanang, penyeledikan akan terus dilakukan karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak senilai Rp 1 Milyar.
Polda Bali terus melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan data dan menganalisa wajah, diduga perempuan dalam video syur tersebut adalah influencer lokal di Provinsi Bali.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022).
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Bahkan pihak Polda Bali sampai melakukan patroli siber di media sosial guna mempercepat proses penyelidikan.
“Iya, kita masih patroli siber,” pungkasnya.
Editor : Sandi