get app
inews
Aa Read Next : Miris! Gadis 14 Tahun di Bali Jadi Korban Ritual Pesugihan, Disetubuhi hingga Hamil 7 Bulan

Viral Video Syur Wanita Berkebaya Merah, Polisi Menduga Pelakunya Seorang Influencer di Bali

Sabtu, 05 November 2022 | 08:39 WIB
header img

Siber Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan bahwa akan sulit menemukan penyebar video pertama kali, dikarenakan video tersebut sudah diteruskan hingga ke ratusan orang.

"Sudah agak susah itu untuk mencari penyebar pertama karena sudah banyak diteruskan. Sudah tangan ke 300 atau 400 orang. Itu yang agak susah," kata Nanang.

Namun menurut Nanang, penyeledikan akan terus dilakukan karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak senilai Rp 1 Milyar.

Polda Bali terus melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan data dan menganalisa wajah, diduga perempuan dalam video syur tersebut adalah influencer lokal di Provinsi Bali.

"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022).

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.

Bahkan pihak Polda Bali sampai melakukan patroli siber di media sosial guna mempercepat proses penyelidikan.

“Iya, kita masih patroli siber,” pungkasnya.

Editor : Sandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut