get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Unggul Raih Suara Terbanyak, Ini Pernyataan Anom Widiyantoro dan Tim Pemenangan!

Polres Pemalang Amankan Seorang Ayah yang Lempar Bayinya Hingga Tewas

Senin, 13 Maret 2023 | 13:33 WIB
header img
Polres Pemalang amankan tersangka, seorang ayah di Pemalang yang tega melakukan kekerasan fisik pada bayi perempuan berusia 2,5 bulan yang tak lain anak kandungnya sendiri hingga tewas. Foto: Istimewa

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," kata Kapolres Pemalang.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut