get app
inews
Aa Read Next : Polres Pemalang Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket, Beraksi di Wilayah Jateng hingga Jabar

Polisi Tangkap Oknum Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan 3 Santriwati di Semarang, Begini Modusnya!

Sabtu, 09 September 2023 | 20:49 WIB
header img
Tersangka dugaan pencabulan santriwati saat digelandang polisi ke lokasi pondok pesantren. (Foto: MPI/ Kristadi)

“Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,” katanya.

Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut