get app
inews
Aa Read Next : Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket di Pemalang Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Barang yang Dicuri

Wow! UMK Karawang Tahun 2024 Bakal Naik 12% atau Rp5,7 Juta Lebih

Jum'at, 24 November 2023 | 12:18 WIB
header img
Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang diwacanakan naik hingga 12% atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024. (Ilustrasi/ Freepik)

KARAWANG, iNewsPemalang.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang diwacanakan naik hingga 12% atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024. Hal itu menyusul adanya rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat.

Dikutip dari Okezone.com, Jum'at (24/11/2023), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi menyampaikan, besaran UMK yang direkomendasikan tersebut adalah hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.

Menurutnya, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12%," ujarnya ketika dihubungi.

Tercantum di surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan, usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12% dari UMK 2023 sebesar Rp5.176.179.

Berdasar kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 meningkat menjadi Rp5.797.321 yang wacananya berlaku mulai Januari 2024.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut