get app
inews
Aa Read Next : Dana Desa 2024 Sudah Cair, Masyarakat Berhak Mengawasi dan Melaporkan Jika Ada Dugaan Korupsi

Berikut Cara Kenali Berbagai Modus Korupsi Dana Desa, Masyarakat Wajib Tahu!

Rabu, 24 April 2024 | 13:26 WIB
header img
Berdasar data Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat sepanjang 2022, desa menjadi sektor dengan kasus korupsi (dana desa) terbanyak. (Foto: Istimewa)

Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya, juga menjadi celah korupsi.

Masyarakat harus mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar optimal menjalankan fungsinya dalam mengawasi penggunaan anggaran desa.

Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar, juga menjadi salah satu faktor rentannya korupsi.

Menurut ICW, terdapat 5 titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu:

  1. Proses perencanaan,
  2. Proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan),
  3. Proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan),
  4. Proses pertanggungjawaban (fiktif), dan
  5. Proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). 

Modus k​​​orupsi perangkat desa

Rizki Zakaria dalam INTEGRITAS, jurnal antikorupsi KPK, menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” tulisnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut