Batang, iNews.id - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua orang yakni Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang berinisial TR, dan bendahara Desa Pretek berinisial HZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Penetapan tersangka keduanya berdasarkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek tahun anggaran 2018-2021.
Penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut dimulai sejak 1 April 2022 lalu. Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara (ekspose) pada tanggal 24 Oktober 2022 penyidik Kejaksaan Negeri Batang akhirnya menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penanahan terhadap keduanya.
TR dan HZ diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25.
TR dan HZ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka TR dan Tersangka HZ selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Kelas IIB Batang.
Editor : Lazarus Sandya Wella