get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagaimana Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha dan Apa Saja Syaratnya?

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Mudah dan Tanpa BI Cheking!

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:53 WIB
header img
Pinjaman dengan gadai sertifikat tanah di Pegadaian tanpa BI Cheking. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, untuk pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

Untuk besaran pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih nasabah.

Dalam pengajuan gadai sertifikat tanah, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk biaya cek sertifikat sebesar Rp 50.000 hingga Rp300.000 sebelum akad.

Selain itu juga ada biaya administrasi, imbal jasa kafalah (IJK), dan biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut