Papan Nama Proyek Wajib Dipasang di Setiap Proyek Desa, Ini Aturannya!

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Setiap badan publik, seperti pemerintahan desa, wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerjanya. yaitu salah satunya mengenai pengerjaan proyek desa, yang anggarannya bersumber dari uang negara.
Pemerintah pusat telah mengucurkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan atau Dana Desa (DD), bertujuan untuk meningkatkan pembangunan agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Karena itu, Kepala Desa bisa dicopot dari jabatannya apabila dalam menjalankan pemerintahannya tidak secara transparan kepada masyarakat, dan itu adalah amanat Undang-Undang.
Transparansi pemerintahan desa, yakni Kepala Desa, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu setiap kegiatan yang berkaitan dengan anggaran dana desa wajib dipublikasikan secara transaparan.
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, yaitu salah satunya mengenai pengerjaan proyek di desa. Sebab proyek pembangunan desa adalah bersumber dari uang negara melalui Anggaran Dana Desa dan atau Dana Desa.
Karena itu, setiap proyek desa atau pembangunan di desa diwajibkan untuk memasang papan nama proyek di setiap lokasi kegiatan.
Hal itu wajib hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keharusan pemasangan papan nama proyek ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Pemasangan papan nama proyek hukumnya wajib, sebagai saluran informasi kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung pelaksanaan proyek desa tersebut.
Tujuannya pemasangan papan nama proyek adalah tidak lain untuk menghindari terjadinya penyelewengan atau korupsi Dana Desa.
Jadi, jika ada kegiatan proyek desa yang menggunakan uang negara, namun tidak memasang papan nama proyek, itu merupakan pelanggaran. Masyarakat berhak melaporkan terkait kondisi tersebut kepada pejabat atau aparat berwenang.
Editor : Aryanto