Sita Rp2,6 Miliar, KPK Ungkap Modus Bupati Pati dalam Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Rabu, 21 Januari 2026 | 11:32 WIB
Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan masih menjadi ancaman serius, bahkan hingga ke tingkat pemerintahan desa—fondasi terdepan pelayanan publik.
Editor : Aryanto