get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING! KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sita Rp2,6 Miliar, KPK Ungkap Modus Bupati Pati dalam Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Rabu, 21 Januari 2026 | 11:32 WIB
header img
KPK tunjukan barang bukti uang Rp2,6 miliar hasil dugaan pemerasan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo, Selasa (20/1/2026). Foto: Tangkapan layar

Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan masih menjadi ancaman serius, bahkan hingga ke tingkat pemerintahan desa—fondasi terdepan pelayanan publik.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut