get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa 7 ASN Pekalongan 

Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan: KPK Usut Manipulasi Rekrutmen Pegawai Outsourcing

Kamis, 30 April 2026 | 06:47 WIB
header img
Bupati Pekalongan, Jawa Tengah Fadia Arafiq dijadikan sebagai tersangka. foto: Nur Khabibi.

PEKALONGAN, iNewsPemalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima puluh lima pegawai outsourcing dari berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Proses pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Polres Pekalongan guna mengungkap adanya praktik pengkondisian dalam penempatan tenaga kerja di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah menelisik mekanisme perekrutan yang diduga telah diatur sebelumnya.

Selain mengincar pemenangan perusahaan tertentu, penyidik mengendus adanya pengaturan nama-nama individu yang sengaja dimasukkan untuk mengisi posisi outsourcing di berbagai instansi. Tim penyidik juga tengah mencocokkan apakah kualifikasi pegawai yang diterima sudah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan dinas atau merupakan hasil dari praktik benturan kepentingan.

Hingga saat ini, jumlah pasti pegawai yang terlibat dalam lingkaran perkara ini masih terus didalami oleh pihak berwenang. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan PT RNB yang memiliki jangkauan kontrak sangat luas di berbagai dinas, termasuk dalam proyek pengadaan makanan dan logistik di rumah sakit daerah.

KPK sedang menguji lebih lanjut apakah terdapat praktik konflik kepentingan yang sistematis dalam memenangkan PT RNB pada beragam proyek lintas sektor tersebut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Semarang pada awal Maret 2026, yang berujung pada penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Dalam operasi tersebut, tim penegak hukum mengamankan belasan orang lainnya di wilayah Semarang dan Pekalongan.

Atas perbuatannya, Bupati Pekalongan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berkaitan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut