Ombudsman Jateng Larang Sekolah Jual Seragam: Tak Boleh Ada Titipan Toko, Pelanggar Terancam Sanksi
SEMARANG, iNewsPemalang.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan larangan praktik pungutan dan penjualan seragam sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Setelah menerbitkan himbauan pertama pada 26 Mei 2026, Ombudsman kembali mengeluarkan himbauan kedua pada 29 Juni 2026. Langkah ini diambil karena masih ditemukan praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh sejumlah satuan pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan awal tahun ajaran selalu menjadi periode yang membutuhkan biaya tambahan bagi orang tua untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak. Karena itu, seluruh kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat harus dicegah sejak dini.
"Menjadi komitmen bersama seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada praktik yang membebani orang tua maupun masyarakat," ujar Farida.
Dalam himbauannya, Ombudsman menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menjual seragam sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan tersebut juga mencakup tindakan mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam di toko atau penyedia tertentu yang ditunjuk sekolah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan. Larangan serupa juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Farida menegaskan, pengadaan seragam sekolah harus mengedepankan prinsip pelayanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat. Regulasi juga membuka ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat untuk membantu penyediaan seragam, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
"Pengadaan seragam tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli yang justru membebani orang tua dalam pelaksanaan SPMB," tegasnya.
Ombudsman juga meminta kepala daerah melalui inspektorat di masing-masing wilayah memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh satuan pendidikan. Pengawasan diperlukan agar larangan pungutan maupun penjualan seragam benar-benar dipatuhi hingga tingkat sekolah.
Apabila masih ditemukan praktik penjualan seragam, baik secara langsung maupun melalui pihak tertentu yang ditunjuk sekolah, Ombudsman meminta agar praktik tersebut segera dihentikan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan apabila tetap dilakukan.
Farida juga mengimbau para orang tua calon murid baru untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada dinas terkait, inspektorat, maupun Ombudsman. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.
"Masyarakat yang menemukan adanya praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh satuan pendidikan dapat menyampaikan laporan melalui WA Center Ombudsman di 0811-998-3737," katanya.
Menurut Ombudsman, praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK Negeri serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Negeri.
Padahal, seluruh kepala daerah bersama perangkat daerah terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara berintegritas, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Editor : Aryanto