Modus Pemerasan Rektor Unsoed Dibongkar KPK, Orang Tua Maba Diminta Rp650 Juta
Skemanya bermula ketika orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran diminta menyediakan uang Rp650 juta agar anaknya dapat masuk melalui jalur penerimaan mahasiswa baru. Uang kemudian diserahkan melalui pihak perantara.
Namun, janji tersebut tidak berujung pada kelulusan.
Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak diterima dalam seleksi Fakultas Kedokteran Unsoed. Kondisi itu menjadi salah satu bagian penting yang diungkap KPK dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan tersebut.
Selain perkara Rp650 juta tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp764 juta. Uang tunai tersebut, menurut laporan, ditemukan penyidik dari Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya berkaitan dengan pungutan di luar biaya pendidikan resmi. KPK menduga terdapat penggunaan pengaruh dan akses pejabat kampus untuk meminta sejumlah uang kepada calon mahasiswa atau orang tuanya dengan menjanjikan kelulusan.
Editor : Aryanto