Audiensi dimulai dengan pemaparan pokok-pokok permasalahan yang berhasil dipetakan oleh perwakilan BEM UPS, permasalah tersebut antara lain derasnya air laut yang masuk di saluran irigasi pertanian warga, krisis air bersih dan banjir rob yang berkepanjangan.
Akibat dampak tersebut, diskusi pun mulai mengerucut pada pokok aduan warga yakni penolakan beroperasinya PT Foss dengan menunjukkan petisi 300-an KK yang dibubuhi tanda tangan bermaterai.
"Ini yang menjadi dasar kami bergerak , bukan sekonyong-konyong seperti transformer tidak tau soal kemudian seolah-olah menjadi juru selamat," ujar Hamu Fauzi mewakili Karang Taruna Kabupaten Pemalang yang juga ikut hadir dalam audiensi tersebut.
Menanggapi statement tersebut, pihak dinas Perikanan yang diwakili oleh Kabid Budidaya Ikan menyampaikan bahwa proses penolakan warga tersebut sudah terjadi sejak bulan September 2021 lalu. Waktu itu yang menjadi fasilitator adalah pihak kecamatan Ulujami, namun sepertinya kompensasi yang diberikan oleh perusahaan pada warga terdampak sepertinya tidak maksimal dan malah terjadi dampak ekologi baru seperti yang dikeluhkan warga tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup sendiri juga menanyakan kaitan perijinan PT Foss, walau sudah dicari melalui aplikasi OSS tapi tidak bisa ditemukan kaitan izin operasinya.
"Jika perlengkapan formil tidak terpenuhi lantas apa landasan perusahaan tersebut tetap bisa beroperasi, sedangkan setahu kami di Permen KKP No. 28 Tahun 2004 berbunyi setiap yang memiliki usaha perikanan dengan cakupan 10 hektare harus memiliki izin dari kabupaten,” tanya perwakilan mahasiswa.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait