“Ini menjadi sangat ambigu untuk difahami perusahaan perikananan dengan cakupan luas lebih dari 10 hektare sudah beroperasi bertahun-tahun namun izin Pemda pun belum dikantongi oleh mereka. Maka dari itu saya mengecam keras perilaku tersebut dan meminta Pemda untuk segera menanyakan kelengkapan izin perusahaan tersebut," tegas Ilham selaku Presiden BEM UPS Tegal.
Dalam diskusi tersebut juga banyak ditemukan dugaan ketidak sesuaian ucapan yang dilakukan pihak PT Foss pada saat sosialisasi dengan warga dan dinas kaitan penarikan air laut kearah darat. PT Foss menyampaikan bahwa mereka akan mengambil sumber air dari kali Jamuran, namun temuan dilapangan hampir seluruh aliran sungai yang menjadi irigasi pertanian warga memiliki kadar salinitas mencapai 36.
Menyikapi hal tersebut, Ilham mendorong OPD yang hadir dalam diskusi tersebut mendorong Plt Bupati Mansur Hidayat untuk melakukan kajian ulang terkait operasional PT Foos tersebut.
“Hingga saat ini kami belum juga mendapat salinan atau bukti registrasi atau perijinan operasi PT Foos. Malah informasinya bakal ada perluasan lahan. Plt Bupati harus turun tangan terkait permasalahan ini,” pungkas Ilham.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait