Polres Pemalang Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Beji Taman, Ternyata Ini Pelakunya

Aryanto
Konferensi Pers Polres Pemalang ungkap kasus penemuan bayi di Kecamatan Taman, Kamis (26/1/2023). Foto: Istimewa

Kapolres menjelaskan, atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis  atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres Pemalang.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network