UU Nomor 6 Tahun 2014: Masyarakat Berhak Mengawasi Kegiatan Desa, Termasuk Dana Desa

Aryanto
Masyarakat berhak mengawasi alokasi Dana Desa untuk pembangunan desa, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pada Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p)," jelas Ombudsman RI.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network