KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menilai telah memiliki kecukupan alat bukti. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan penyertaan dalam KUHP.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. KPK masih akan mendalami seluruh rangkaian penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Perkara tersebut sekaligus membuka dugaan adanya praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri, ketika proses seleksi yang semestinya berbasis kompetensi justru diduga disusupi transaksi uang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
