KPK Tahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Dibongkar

Nur Khabibi
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq resmi ditahan KPK dalam dugaan tindak pidana pemerasan penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Istimewa).

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menilai telah memiliki kecukupan alat bukti. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. KPK masih akan mendalami seluruh rangkaian penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Perkara tersebut sekaligus membuka dugaan adanya praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri, ketika proses seleksi yang semestinya berbasis kompetensi justru diduga disusupi transaksi uang.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network