"Prinsip dasar ini harus dikawal melalui regulasi yang matang dan rinci serta mengakomodir tingkat teknis pelaksanaan. Sehingga tidak lagi muncul pro dan kontra di masyarakat mengenai sumbangan dan pungutan," tegas Farida.
Apalagi saat ini, sambung Farida, sekolah sudah menerima Dana BOS dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sehingga tidak ada lagi celah untuk melakukan “sumbangan atau pungutan” kepada orangtua murid dengan dalih berbagai macam pembiayaan yang seringkali memberatkan orangtua.
Oleh karenanya, Ombudsman menekankan pentingnya mengoptimalkan pengawasan dan pengelolaan dana BOS dalam penyelenggaraan pendidikan.
Siti Farida menjelaskan bahwa pemahaman satuan pendidikan mengenai penerapan kurikulum juga perlu diubah, khususnya dalam pelaksanaan studi lingkungan.
Editor : Abdul Kadir