get app
inews
Aa Text
Read Next : Upah Minimum Kabupaten Pemalang Tahun 2025 Bakal Naik Lagi, Ini Perkiraan Besarannya!

Tegas! Ombudsman Jawa Tengah Wanti-wanti, Sekolah Jangan Berjualan Seragam ke Siswa

Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:02 WIB
header img
Ombudsman Jawa Tengah dalam melaksanakan fungsinya sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022/2023, terutama pada hal yang mengarah pungutan tidak resmi dan penjualan seragam sekolah. (Foto: Dok. Ombudsman Jawa Tengah)

"Prinsip dasar ini harus dikawal melalui regulasi yang matang dan rinci serta mengakomodir tingkat teknis pelaksanaan. Sehingga tidak lagi muncul pro dan kontra di masyarakat mengenai sumbangan dan pungutan," tegas Farida.

Apalagi saat ini, sambung Farida, sekolah sudah menerima Dana BOS dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sehingga tidak ada lagi celah untuk melakukan “sumbangan atau pungutan” kepada orangtua murid dengan dalih berbagai macam pembiayaan yang seringkali memberatkan orangtua. 

Oleh karenanya, Ombudsman menekankan pentingnya mengoptimalkan pengawasan dan pengelolaan dana BOS dalam penyelenggaraan pendidikan.

Siti Farida menjelaskan bahwa pemahaman satuan pendidikan mengenai penerapan kurikulum juga perlu diubah, khususnya dalam pelaksanaan studi lingkungan.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut