Selama ini, dalam pengamatan Ombudsman Jateng, kegiatan studi lingkungan lebih banyak dilakukan di luar sekolah seperti perjalanan wisata ke luar kota maupun luar provinsi. Padahal studi lingkungan dapat dilakukan di lingkungan dengan melakukan wisata edukasi ke museum, Perpustakaan Daerah, atau tempat-tempat wisata di dalam Kota yang tidak memerlukan banyak anggaran.
Pada prinsipnya, satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk berbagai kegiatan operasional sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler serta untuk pengembangan SDM di sekolah serta mampu membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintah perlu memperketat pengawasan alokasi dan penggunaan dana BOS agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan harapan yang tertuang dalam petunjuk teknis BOS," pungkas Farida.
Editor : Abdul Kadir