Purbalingga, iNewsPemalang.id - Seorang pria berinisial SM(61) asal Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga karena kasus peredaran uang palsu pada (29/11/2022).
Namun, pihak kepolisian baru saja memberikan keterangan pada Rabu (21/12/2022) mengenai status residivis tersangka. Sebelumnya, SM dinyatakan telah terlibat kasus pencurian gabah di wilayah Purbalingga.
“Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah, di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011,” kata Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono saat press rilis, di Halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (21/12/2022).
Penangkapan SM bermula pada saat ia melancarkan aksinya di sebuah warung kelontong milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
Saat itu, SM membeli sebungkus rokok di warung tersebut dengan uang pecahan Rp.100ribuan. Yuli selaku pemilik warung mengaku curiga namun belum bisa memastikan.
“Pelaku membeli sebungkus rokok, menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ujar Yuli.
Editor : Lazarus Sandya Wella