Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Relawan PMI Magelang Kecelakaan di Purbalingga, Pulang dari Operasi SAR di Gunung Slamet
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi Pakai Uang Palsu, Lansia Asal Gambuhan Resmi Ditahan Polres Purbalingga

Rabu, 21 Desember 2022 | 21:32 WIB
  • author Nungki Anastasia Putri
Transaksi Pakai Uang Palsu, Lansia Asal Gambuhan Resmi Ditahan Polres Purbalingga
Lansia asal Gambuhan ditahan karena kasus peredaran uang palsu / Foto : Instagram

Purbalingga, iNewsPemalang.id - Seorang pria berinisial SM(61) asal Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga karena kasus peredaran uang palsu pada (29/11/2022).

Namun, pihak kepolisian baru saja memberikan keterangan pada Rabu (21/12/2022) mengenai status residivis tersangka. Sebelumnya, SM dinyatakan telah terlibat kasus pencurian gabah di wilayah Purbalingga.

“Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah, di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011,” kata Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono saat press rilis, di Halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (21/12/2022).

Penangkapan SM bermula pada saat ia melancarkan aksinya di sebuah warung kelontong milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

Saat itu, SM membeli sebungkus rokok di warung tersebut dengan uang pecahan Rp.100ribuan. Yuli selaku pemilik warung mengaku curiga namun belum bisa memastikan.

“Pelaku membeli sebungkus rokok, menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ujar Yuli.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut