get app
inews
Aa Read Next : Menilik Monumen Jenderal Gatot Subroto di Desa Belik, Pahlawan Nasional dari Banyumas

Transaksi Pakai Uang Palsu, Lansia Asal Gambuhan Resmi Ditahan Polres Purbalingga

Rabu, 21 Desember 2022 | 21:32 WIB
header img
Lansia asal Gambuhan ditahan karena kasus peredaran uang palsu / Foto : Instagram

“Beli 1 juta dapatnya 2,5 juta. Tidak (kenal penjualnya, red),” kata SM.

SM juga menambahkan, bahwa transaksi tersebut dilakukannya di Terminal Banyumas. Kini, SM pun dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan  dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Editor : Sandi

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut