Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Relawan PMI Magelang Kecelakaan di Purbalingga, Pulang dari Operasi SAR di Gunung Slamet
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi Pakai Uang Palsu, Lansia Asal Gambuhan Resmi Ditahan Polres Purbalingga

Rabu, 21 Desember 2022 | 21:32 WIB
  • author Nungki Anastasia Putri
Transaksi Pakai Uang Palsu, Lansia Asal Gambuhan Resmi Ditahan Polres Purbalingga
Lansia asal Gambuhan ditahan karena kasus peredaran uang palsu / Foto : Instagram

“Beli 1 juta dapatnya 2,5 juta. Tidak (kenal penjualnya, red),” kata SM.

SM juga menambahkan, bahwa transaksi tersebut dilakukannya di Terminal Banyumas. Kini, SM pun dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan  dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut