PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Penetapan biaya haji itu disepakati dalam rapat kerja DPR RI Komisi VIII bersama Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR, senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dalam rapat tersebut, hanya fraksi PKS yang menolak besaran BPIH, sementara fraksi Nasdem dan Demokrat tidak memberikan suara karena disebut tidak ada perwakilan yang hadir.
Dalam rapat bersama tersebut, disepakati untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 56.046.172. Calon jemaah haji nantinya harus membayar Bipih tersebut sebesar Rp 56,046 juta atau sebesar 60 persen.
Editor : Aryanto