get app
inews
Aa Read Next : Miris! Dalam Sepekan 2 Mahasiswi di Semarang Diduga Bunuh Diri

Langgar Jam Operasional di Bulan Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Kota Semarang Disegel Satpol PP

Jum'at, 29 Maret 2024 | 21:27 WIB
header img
Sebanyak 4 tempat karaoke disegel Satpol PP Semarang karena kedapatan melanggar jam operasional di bulan Ramadhan. (Ilustrasi/ Pixabay)

Terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadhan.

"Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan," jelasnya.

Adapun tempat hiburan yang dimaksud diantaranya, diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa dan tempat biliar. 

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut