get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Berikut Prosedur, Syarat dan Biayanya!

Bikin Sertifikat Tanah Baru Akibat Rusak atau Hilang Tidak Dipungut Biaya, Ini Syarat Prosesnya!

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30 WIB
header img
Masyarakat dapat membuat Sertifikat Tanah baru akibat rusak atau hilang di Kantor Pertanahan secara gratis alias tidak dipungut biaya. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Masyarakat yang memiliki Sertifikat Tanah telah rusak atau hilang akibat bencana seperti banjir, dapat mengurus kembali di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memperoleh Sertifikat Tanah baru.

Permohonan membuat Sertifikat Tanah baru, pengganti Sertifikat Tanah rusak tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid pada wartawan di Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/3/2025).

Nusron mengatakan, penggantian Sertifikat Tanah yang rusak akibat bencana tersebut tidak dipungut biaya. 

"Kalau membuat sertifikat, kalau dia sudah punya sertifikat itu hanya mengganti, itu gratis, itu nanti tinggal memindahkan," ujar Nusron.

Nusron menganjurkan, bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya hilang atau rusak untuk segera mengurus gantinya.

Dihimpun dari sejumlah sumber, pemohon dapat mengurus Sertifikat Tanah baru secara mandiri melalui kantor pertanahan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Sertifikat Tanah baru:

  • Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Melampirkan Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Melampirkan foto kopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Melampirkan foto kopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  • Melampirkan foto kopi Sertifikat Tanah yang hilang (jika ada)
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Proses membuat Sertifikat Tanah baru karena hilang akan memakan waktu lebih kurang 40 hari kerja. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut