Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Mudah dan Tanpa BI Cheking!
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Sertifikat Tanah Baru Akibat Rusak atau Hilang Tidak Dipungut Biaya, Ini Syarat Prosesnya!

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30 WIB
  • author Aryanto
Bikin Sertifikat Tanah Baru Akibat Rusak atau Hilang Tidak Dipungut Biaya, Ini Syarat Prosesnya!
Masyarakat dapat membuat Sertifikat Tanah baru akibat rusak atau hilang di Kantor Pertanahan secara gratis alias tidak dipungut biaya. (Foto: Istimewa)

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak 

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/3/2025), masyatakat yang akan mengurus Sertifikat Tanah rusak dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan bermaterai
  • Surat kuasa bila dikuasakan
  • Foto kopi KTP, KK dan surat kuasa apabila dikuasakan
  • Foto kopi akta pendirian dan pengesahan bagi badan hukum
  • Sertifikat Tanah asli; surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Surat pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik. 

Proses membuat Sertifikat Tanah baru ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  Demikian informasi terkait pembuatan Sertifikat Tanah baru karena rusak atau hilang. Semoga bermanfaat.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut