Bikin Sertifikat Tanah Baru Akibat Rusak atau Hilang Tidak Dipungut Biaya, Ini Syarat Prosesnya!
Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/3/2025), masyatakat yang akan mengurus Sertifikat Tanah rusak dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
Proses membuat Sertifikat Tanah baru ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Demikian informasi terkait pembuatan Sertifikat Tanah baru karena rusak atau hilang. Semoga bermanfaat.
Editor : Aryanto