Sementara itu, Kominfo membantah isu mengenai dapat melihat percakapan platform yang telah mendaftar PSE. Mereka mengaku tidak mempunyai wewenang untuk bebas mengakses percakapan pribadi.
“Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar,” ungkap Kominfo.
Hal itu, kata Kominfo, telah diatur oleh Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020).
Dalam aturan tersebut, Kominfo sebut pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat. Namun, Kominfo dapat membuka akses percakapan dengan sejumlah alasan.
“Hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE,” imbuhnya.
Editor : Abdul Kadir