Sementara itu, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima tunjangan. Dimana mereka akan mendapatkan potongan sebesar 30% selama tiga bulan jika ia menolak untuk menerima pekerjaan yang sesuai dan telah ditawarkan serta tidak berusaha untuk mencari pekerjaan.
Kemudian potongan sebesar 30% itu akan dilanjut jika para penerima mengulangi kesalahan yang sama dengan menolak sebuah tawaran pekerjaan.
2. Prancis
Syarat mendapatkan tunjangan di Prancis yaitu harus terdaftar di pusat pekerjaan Pôle Emploi dan secara aktif mencari pekerjaan. Jika sudah, maka pemerintah Prancis akan membayar 68% upah pengganti bagi warga negaranya sebagai tunjangan pengangguran dan 72% kepada pekerja yang mendapat upah minimum.
Diketahui, bagi satu orang tanpa anak maka akan menerima €514 per bulan atau sekitar 7,7 juta rupiah, sedangkan pasangan dengan dua anak akan mendapatkan €1.079 atau sekitar 16 juta rupiah.
3. Belanda
Belanda merupakan salah satu negara maju yang memberikan tunjangan pengangguran tertinggi. Diketahui, bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan maka akan mendapatkan 70% dari gaji rata-rata mereka sebelumnya sebagai tunjangan pengangguran.
Editor : Lazarus Sandya Wella