Viral! Baru Bekerja 1 Tahun, Petugas Terminal yang Kedapatan Pungli Akhirnya dipecat

Arimbi Haryas Prabawanti
Viral oknum pungli di terminal

PEMALANG, iNews.id - Seorang petugas Terminal Tirtonadi, Surakarta yang baru bekerja satu tahun diberhentikan dari tugasnya karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga viral di media sosial Tiktok

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng dan DIY, Eko Agus Susanto menegaskan, tindakan pungli tidak dapat ditolerir seberapapun nominalnya.  

"Apalagi Terminal Tirtonadi saat ini menyandang gelar menjadi wilayah bebas korupsi," kata Eko saat dikonfirmasi iNews via telepon, Kamis (30/6/2022).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, sesuai peraturan Direktorat Jenderal (dirjen) perhubungan darat Surat Keputusan (SK) pemberhentian oknum telah dikeluarkan Rabu, (29/06/2022), namun baru diserahkan pagi ini. 

Semenjak kejadian tersebut, Eko mengimbau para petugas agar lebih berhati-hati dan memiliki kewaspadaan lebih tinggi. 

"Ada 20 terminal tipe A di Jawa Tengah dan DIY. Sekarang ini eranya sudah berubah, jadi masyarakat yang mengawasi, bukan pimpinan," katanya.

Eko menuturkan, kalau masyarakat mengawasi justru lebih berat. Maka, para petugas harus bisa menjaga diri.

"Apalagi jaman serba IT," imbuhnya. 

Eko mengaku kejadian tersebut diketahuinya setelah baru viral di media sosial.

Oknum tersebut dijelaskannya juga baru bekerja selama 1 tahun. 

Sementara itu Walikota Solo, Gibran Rakabuming mengaku merasa malu terhadap kejadian tersebut. 

"Ya malu, dikiranya orang saya. Tapi gakpapa sudah ada tindakan seperti itu, tindakan tegas. Warga yang melihat kejadian seperti itu di laporkan aja, jangan takut untuk memfoto atau video," pungkasnya.

Editor : Anila Dwi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network