Ombudsman Jateng Larang Sekolah Jual Seragam: Tak Boleh Ada Titipan Toko, Pelanggar Terancam Sanksi
"Pengadaan seragam tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli yang justru membebani orang tua dalam pelaksanaan SPMB," tegasnya.
Ombudsman juga meminta kepala daerah melalui inspektorat di masing-masing wilayah memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh satuan pendidikan. Pengawasan diperlukan agar larangan pungutan maupun penjualan seragam benar-benar dipatuhi hingga tingkat sekolah.
Apabila masih ditemukan praktik penjualan seragam, baik secara langsung maupun melalui pihak tertentu yang ditunjuk sekolah, Ombudsman meminta agar praktik tersebut segera dihentikan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan apabila tetap dilakukan.
Farida juga mengimbau para orang tua calon murid baru untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada dinas terkait, inspektorat, maupun Ombudsman. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.
"Masyarakat yang menemukan adanya praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh satuan pendidikan dapat menyampaikan laporan melalui WA Center Ombudsman di 0811-998-3737," katanya.
Menurut Ombudsman, praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK Negeri serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Negeri.
Editor : Aryanto