Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman Jateng Ungkap Pernah Beri Peringatan Dini Sebelum Terjadi OTT Bupati Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Jateng Larang Sekolah Jual Seragam: Tak Boleh Ada Titipan Toko, Pelanggar Terancam Sanksi

Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:08 WIB
  • author Aryanto
Ombudsman Jateng Larang Sekolah Jual Seragam: Tak Boleh Ada Titipan Toko, Pelanggar Terancam Sanksi
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida tegaskan satuan pendidikan dilarang menjual seragam sekolah. (Foto: Istimewa).

Padahal, seluruh kepala daerah bersama perangkat daerah terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara berintegritas, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut